NASIONAL

DPRD Bulukumba Bawa Persoalan HGU Lonsum ke Kementerian ATR/BPN, Minta Setiap Bidang Tanah Diperiksa Cermat

DPRD Bulukumba
DPRD Bulukumba konsultasikan HGU Lonsum ke Ditjen PHPT.
Advertisement

KUMANIKA.COMDPRD Bulukumba membawa persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) dengan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (26/8/2026) kemarin.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, bersama anggota Komisi II, Andi Narni Nurintan, Jusman, Dr. Supriadi dan H. Musa Lirpa. Rombongan juga melibatkan Koalisi Rebut Ruang sebagai unsur masyarakat sipil.

Kunjungan itu diterima Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi dengan membawa sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD.

10 Kesalahan Fitness yang Perlu Dihindari untuk Hasil Maksimal

Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah pemanfaatan sebagian lahan eks-HGU Lonsum untuk mendukung sejumlah program pemerintah, termasuk program Sekolah Rakyat.

Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba membutuhkan lahan sekitar 8 hektare, masing-masing 7 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan 1 hektare untuk lapangan sepak bola Desa Balong.

Cara Memilih Sepatu Marathon yang Ideal untuk Kenyamanan dan Performa

“Kebutuhan tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang harus didorong melalui mekanisme pertanahan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Syahruni dilansir Kamis (27/8/2026).

Selain Sekolah Rakyat, lanjutnya. Perhatian pada masa depan lahan eks-HGU dan nasib pekerja perkebunan juga menjadi penting jika terjadi adanya perubahan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Tantangan Utama dalam Infrastruktur Pengisian Daya untuk Mobil Listrik

Syahruni menyampaikan bahwa untuk lahan yang tidak memiliki klaim masyarakat, Pemkab Bulukumba tengah menyiapkan skema pemanfaatan melalui perusahaan daerah (Perusda) dengan luasan sekitar 1.000 hektare.

Pemanfaatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan, mendukung ketahanan pangan sekaligus membuka lapangan kerja baru.

“Berakhirnya HGU harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan agraria sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Pekerja perkebunan juga harus mendapat perhatian agar tidak kehilangan sumber penghidupan,” tegas Syahruni.

Syahruni bersama perwakilan anggota Komisi II DPRD Bulukumba menilai, pengelolaan lahan eks-HGU tidak cukup hanya berbicara mengenai status kepemilikan atau hak perusahaan.

Karena itu, DPRD mendorong agar setiap bidang tanah diperiksa secara cermat sebelum proses pemberian atau pembaruan hak dilakukan, termasuk mempertimbangkan tanah masyarakat yang telah bersertifikat, objek putusan pengadilan, wilayah adat serta hasil verifikasi pemerintah daerah.

Advertisement

“Pemanfaatannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kebutuhan pembangunan, ketahanan pangan dan keberlanjutan mata pencaharian pekerja. Sehinggar harus dicermati setiap bidang tanah yang ada,” ujar Syahruni.

Bagi DPRD Bulukumba, kunjungan tersebut juga menjadi langkah untuk memperoleh kepastian kepastian dari Pemerintah Pusat mengenai status dan proses HGU PT Lonsum yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Sementara itu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi memastikan persoalan HGU PT Lonsum mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Asnaedi menegaskan menegaskan bahwa pembaruan HGU bukan merupakan hak otomatis bagi pemegang HGU sebelumnya. Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan melalui pemeriksaan terhadap kondisi tanah secara menyeluruh.

Menurut Asnaedi, proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perusahaan. Kondisi fisik dan yuridis tanah, penggunaan serta penguasaan lahan, batas bidang, kesesuaian tata ruang hingga keberatan masyarakat menjadi bagian yang harus diperiksa.

“Pemeriksaan bukan hanya dokumen, tetapi juga melihat kondisi lapangan, status dan riwayat tanah, penguasaan, penggunaan, batas bidang, keberatan serta kesesuaian tata ruang,” jelas Asnaedi dalam pertemuan tersebut.

Terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Asnaedi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan manajemen PT Lonsum dan ketersediaan lahan untuk kebutuhan tersebut telah dapat dipastikan.

“Untuk pembangunan yang termasuk kepentingan umum, negara mempunyai mekanisme untuk memperoleh tanah yang masih berada dalam HGU aktif. Secara hukum, perlu diluruskan bahwa mekanisme tersebut tidak identik dengan “membatalkan HGU secara sepihak”.jelas Asnaedi.

Pertemuan Komisi II DPRD Bulukumba dengan Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas status eks-HGU Lonsum sekaligus memastikan setiap bidang tanah diperiksa berdasarkan kondisi dan dasar hukumnya masing-masing. (*)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement