Kumanika.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 3 Juni 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan digiring keluar Gedung Bundar Kejagung menggunakan rompi tahanan.
Dadan yang merupakan mantan kepala program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh petugas langsung digiring naik mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apapun.
Diketahui sebelumnya, Kejagung melakukan pengeledahan di kantor BGN. Penggeledahan dilakukan setelah Dadan resmi dicopot jadi Kepala BGN.
Dadan sendiri dicopot bersama dengan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi kepala BGN didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Dadan ditahan Kejagung diduga terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur.
Hanya saja hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejagung. (*)




Komentar