SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Mencuat Wacana Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Tegaskan ‘Tidak’

Mencuat Wacana Pemda Bakal Pecat PPPK, MenPAN-RB Tegaskan ‘Tidak’

MenPAN-RB Rini Widyantini
MenPAN-RB Rini Widyantini jawab isu pemecatan PPPK.

Kumanika.com – Isu pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda) ramai beredar ditengah masyarakat.

Adanya isu rencana pemecatan PPPK di daerah dikarenakan keterbatasan anggaran ditengah efesiensi anggaran.

Hal itupun mendapat respon dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Indonesia Dorong Sinergi DK PBB dan Board of Peace untuk Akhiri Konflik Gaza

Menteri Rini menyatakan pemerintah di daerah tidak boleh memecat PPPK jika kontraknya belum berakhir.

“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan, kalau dia belum selesai kontraknya tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Rabu, 1 April 2026.

Dihadapan Komisi II DPR RI, Menteri Rini menanggapi isu pemerintah daerah akan memberhentikan menyusul pemberlakukan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.

Rini mengatakan dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.

“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita, harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ucapnya. Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 Ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri. Baca Juga: Bupati Ini Berjanji Tetap Mempekerjakan PPPK, Paten!

“Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain,” ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.

Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 Ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian, namun penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.

Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” katanya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement