DAERAH

Pelaku Penyebar Konten Asusila di Media Sosial Diamankan Tim URC Polsek Ujung Bulu

Polsek Ujung Bulu
Pelaku penyebar konten asusila di media sosial diamankan Tim URC Polsek Ujung Bulu.
Advertisement

KUMANIKA.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba memberikan respon cepat dengan mengamankan terduga pelaku penyebaran konten asusila melalui akun media sosial.

Terduga pelaku berinisial IL (23), warga Kabupaten Jeneponto, diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban dalam kasus ini adalah APC (21), seorang perempuan asal Kabupaten Jeneponto yang melaporkan bahwa akun media sosial Instagram miliknya diduga telah diambil alih dan digunakan untuk mengunggah foto serta video yang bersifat pribadi tanpa izin.

Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., memimpin langsung proses pengamanan terduga pelaku, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.Sos.

Kapolsek menjelaskan bahwa pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, korban mendatangi Polsek Ujung Bulu untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan akun media sosial miliknya. Korban merasa keberatan dan dirugikan karena akun tersebut digunakan untuk mengunggah konten yang tidak pantas.

Pemkab Bulukumba Apresiasi Aspirasi Pemanfaatan Eks HGU Lonsum untuk Kepentingan Masyarakat

Advertisement

Menerima laporan tersebut, URC Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menemukan dan mengamankan IL.

“Pada saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah mengunggah foto setengah telanjang serta video pribadi milik korban ke media sosial,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.

Andi Azzaza Amnan Afifah Kembali Harumkan Nama Bulukumba, Raih Runner Up 1 Puteri Maritim Sulsel 2026

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Bulukumba guna mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana di ruang digital,” tutup IPTU Rudi. (*)

Bagikan