DAERAH

Meski Hari Libur, Disdukcapil Bulukumba Tetap Layani Warga

Suasana pelayanan Disdukcapil Bulukumba, di Mall Pelayanan Publik. (Ist)
Advertisement

KUMANIKA.com —  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama pada 14 hingga 15 Mei 2026.

 Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terlayani meski berada dalam masa libur.

Fraksi Golkar DPRD Bulukumba Apresiasi Opini WTP, Tapi Tetap Soroti SiLPA Rp58 Miliar

Hal itu juga berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil, yang berisi pelayanan kepada masyarakat diminta tetap dibuka, khususnya untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau KTP-el, serta aktivasi identitas kependudukan digital.

“Pelayanan ini tetap dibuka sesuai Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026,” kata Dedi Rahmadi, Kamis 14 Mei 2026.

Seluruh Fraksi DPRD Bulukumba Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Advertisement

Namun demikian, sebutnya, pelayanan dibatasi, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITa.

“Rentang waktu libur yang agak panjang, ini juga untuk menghindari penumpukan antrian di hari awal kerja. Kemudian di hari libur sebagian masyarakat baru ada kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan, terutama anak sekolah,” kata dia.

Hari Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Bulukumba Hadiri Upacara dan Perayaan Bersama Polres

langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Bulukumba, dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.

Dia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan ini, untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. (**)

Bagikan