DAERAH

Aksi Curanmor di Kajang Berakhir, Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor diringkus Polisi usai melancarkan aksinya di Kecamatan Kajang, Bulukumba. (Humas Polres Bulukumba)
Advertisement

KUMANIKA.com — Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kajang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman, bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda Budianto.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (17) dan MA (14), warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Rabu malam (29/4/2026) tanpa perlawanan.

Cegah Parkir Liar dan Kebocoran PAD, Dishub Bulukumba Siapkan 35 Petugas Resmi di Ujungbulu

Korban dalam kasus ini adalah AR (26), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kajang untuk proses penyelidikan.

Harumkan Nama Bulukumba, Izzatul Husna Raih Gelar Puteri Anak Indonesia Pariwisata Sulsel 2026

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya barang bukti berupa sepeda motor milik korban oleh warga bersama personel Polsek Kajang.

Advertisement

“Motor Yamaha N-Max warna biru tersebut ditemukan di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang pada Rabu siang (29/4/2026),” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Berdasarkan temuan itu, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, keduanya berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, BA mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di kolong rumah korban. Sementara MA berperan membantu dengan cara mendorong (stut) kendaraan hasil curian dari lokasi kejadian di Desa Bonto Baji menuju salah satu kebun di Kecamatan Herlang.

“Kedua pelaku juga mengaku kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari,” kata Imran.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba. Karena keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai ketentuan yang berlaku.(Mad)

Bagikan