DAERAH

Diduga Ada Korupsi di PDAM Tirta Eremerasa, Kejari Bantaeng Geledah Kantor Selama Tiga Jam

PDAM Tirta Eremerasa
Kejari Bantaeng geledah kantor PDAM Tirta Eremerasa.
Advertisement

Kumanika.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Jalan Gagak, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Rabu (3/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di tubuh PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng pada kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Sebanyak 15 personel dari Kejari Bantaeng diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, mulai dari bagian teknik, keuangan, hingga ruang kerja Direktur Utama PDAM Tirta Eremerasa.

Andi Azzaza Amnan Afifah Kembali Harumkan Nama Bulukumba, Raih Runner Up 1 Puteri Maritim Sulsel 2026

Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam dan berjalan dengan pengawalan aparat TNI. Dari hasil kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Advertisement

Seluruh dokumen dan barang bukti yang disita dimasukkan ke dalam dua boks besar sebelum dibawa ke Kantor Kejari Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Bupati Andi Utta

“Hari ini kita melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Eremerasa yang bertujuan untuk menyempurnakan alat bukti dan barang bukti. Penggeledahan hari ini berjalan dengan lancar,” ujar Abdul, salah seorang anggota Tim Pidsus Kejari Bantaeng, di sela-sela kegiatan penggeledahan.

Saat proses penggeledahan berlangsung, Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi, diketahui tidak berada di lokasi.

HNSI Apresiasi Kepedulian Awak KMN Sinar Mattoanging 04 dalam Misi Penyelamatan

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bantaeng masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

Bagikan