SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
DAERAH
Beranda / DAERAH / Aksi Curanmor di Kajang Berakhir, Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Aksi Curanmor di Kajang Berakhir, Dua Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor diringkus Polisi usai melancarkan aksinya di Kecamatan Kajang, Bulukumba. (Humas Polres Bulukumba)

KUMANIKA.com — Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kajang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman, bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda Budianto.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BA (17) dan MA (14), warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Rabu malam (29/4/2026) tanpa perlawanan.

Polres Bulukumba Gandeng Siswa Latja SPN Batua Makassar, Binrohtal Jadi Ajang Pembinaan Mental

Korban dalam kasus ini adalah AR (26), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kajang untuk proses penyelidikan.

Pansus LKPJ DPRD Takalar Kunjungi DPRD Bulukumba, Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya barang bukti berupa sepeda motor milik korban oleh warga bersama personel Polsek Kajang.

Advertisement

“Motor Yamaha N-Max warna biru tersebut ditemukan di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang pada Rabu siang (29/4/2026),” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan temuan itu, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, keduanya berhasil diamankan.

Manajemen RSUD Minta Maaf, DPRD Bulukumba Desak Perbaikan Sistem Kelistrikan

Dari hasil interogasi awal, BA mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di kolong rumah korban. Sementara MA berperan membantu dengan cara mendorong (stut) kendaraan hasil curian dari lokasi kejadian di Desa Bonto Baji menuju salah satu kebun di Kecamatan Herlang.

“Kedua pelaku juga mengaku kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari,” kata Imran.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba. Karena keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai ketentuan yang berlaku.(Mad)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement