DAERAH

Perizinan Usaha Pariwisata Diperketat, Pemprov Sulsel Pastikan Kepatuhan

Sekprov Sulsel Jufri Rahman
Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulsel (Sekprov Sulsel) Jufri Rahman.
Advertisement

Kumanika.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui rapat koordinasi memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha pariwisata sebagai langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga kualitas investasi di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro Makassar, Senin, 30 Maret 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran lingkup Pemprov Sulsel, antara lain Inspektur Daerah Marwan Mansyur, Kepala Satpol PP Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asrul Sani, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Andi Mirna, serta perwakilan dari Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesbangpol, dan Biro Hukum.

Syahruni Haris Dorong Gaji PPPK Paruh Waktu Diseragamkan, Mulai Guru Hingga Tenaga Kesehatan

“Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin sampai proses terkini, untuk mengetahui pada tahapan mana terjadi pelanggaran atau pelampauan aturan,” ujar Sekda Sulsel.

Advertisement

Langkah pengawasan ini akan mencakup seluruh sektor usaha pariwisata di Sulawesi Selatan.

Pemdes Kindang Imbau Warga Hemat Air dan Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa pihaknya mengelola layanan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen utama dalam proses perizinan usaha secara nasional.

Propam Polres Bulukumba Amankan Bripda AS, Diduga Lakukan Percobaan Pelecehan Seksual

Selain melibatkan perangkat daerah tingkat provinsi, pengawasan ini juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement