Zonasi Kawasan Perairan, Masyarakat Pesisir Berharap Adanya Edukasi

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Kabupaten Bulukumba memiliki panjang pantai 128 km dengan karakteristik pada bagian timur didominasi oleh pasir putih (sedimen laut) sementara pada bagian barat didominasi pasir hitam (sedimen daratan).
Memiliki luas wilayah laut 4 mil laut dari darat yaitu 921.600 km persegi, namun hingga kini kabupaten dengan julukan “butta panrita lopi” ini belum memiliki zonasi kawasan perairan.
Salah satu masyarakat pesisir pulau Liukang Loe, Muhammad Jafar mengaku tidak paham zonasi wilayah pesisir pantai dan perikanan.
“Saya tidak paham kalau di zonasi dalam hal apa, dan apa dampak positifnya terhadap masyarakat, serta apa pula dampak negatifnya jika tidak melakukan zonasi, apakah semua pantai di Bulukumba harus di zonasi,” pungkasnya.
Menurut Jafar, perlu adanya komunikasi langsung turun ke lapangan memberikan info ke masyarakat tentang apa itu zonasi, kegiatan yang masih boleh dilakukan oleh masyarakat khususnya nelayan jika telah dilakukan zonasi, apa saja yang bisa dilakukan di area zonasi.
Ia juga menegaskan 50 persen nelayan di Bulukumba khususnya di pantai Bira masih dalam kelas nelayan tradisional, masih mencari di area pantai, hal tersebut akan menjadi kendala di lapangan jika terjadi zonasi.
Berkaitan dengan usulan Ranperda zonasi wilayah pesisir pantai dan perikanan, Owner Ocean Holiday Guest House ini mengingatkan jika zonasi yang berhubungan dengan nelayan perlu ada peninjauan mengenai situasi dan kondisi lapangan. Seperti pulau liukang yang seluruh area pesisir adalah tempat para nelayan beraktivitas.
“Kalau persoalan area snorkeling juga konservasi, bukan di zonasi tapi agar terumbu karang tidak rusak saya sering kali menyampaikan pembuatan moring pada area tersebut, agar semua kapal yang datang tidak lagi buang jangkar yang secara otomatis sangat merusak terumbu karang, ini yg terjadi saat ini,” kata Jafar.
Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap blok/zona peruntukan, dimana blok/zona peruntukan yang menjadi acuan ditetapkan melalui rencana rinci tata ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan tata ruang).
Reporter: Dev