Warga Adat Kajang Dorong Wilayahnya Menjadi Desa Adat

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Dengan mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan passapu (tutup kepala khas Suku Kajang), puluhan Masyarakat Adat Kajang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Kamis, (19/8/ 2021).
Kedatangan mereka adalah untuk mendorong wilayah tinggal mereka menjadi Desa Adat. Beberapa diantara mereka bergantian menyampaikan aspirasinya menggunakan bahasa konjo (subbahasa Makassar).
Upaya tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap wilayah adat yang, ditakutkan, akan tergerus dengan banyaknyaknya pengaruh dari modernisasi.
Perwakilan Masyarakat Adat Kajang, Ramlah, mengatakan jika masyarakat adat juga termasuk wilayah Indonesia. Sehingga, mereka memiliki hak sama untuk hidup layak sebagaimana masyarakat lainnya. Menurutnya, dengan ditetapkan sebagai Desa Adat, masyarakat Kajang bisa mandiri dan lebih banyak anggaran yang masuk.
“Paling tidak, masyarakat desa nanti bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,” kata perempuan yang tak lain merupakan anak dari Ammatoa, sebutan untuk Pemimpin Adat Suku Kajang.
Pergeseran budaya, kata Ramlah, diakui memang ada. Apalagi anak-anak adat kini telah keluar dari wilayahnya untuk menuntut ilmu. Namun, dengan terbentuknya Desa Adat, nantinya semua hal, termasuk yang berkaitan dengan pendidikan, lebih bisa diatur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, H Safiuddin, mengaku bersyukur dengan hadirnya masyarakat adat Kajang untuk menyampaikan aspirasi. Apalagi, pembentukan Desa Adat memang telah diatur dalam UU No.6 tahun 2014 Pasal 96.
“Jika ini dilakukan, maka (Bulukumba) satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendorong Perda Desa Adat,” kata H Safiuddin.
Selain itu, menurutnya H Safiuddin, apa yang selama ini dijunjung dan dijaga akan semakin lestari lewat kehadiran perda dan Desa Adat.
“Tapi sebelum dibuatkan Perda, perlu dulu ada Musyawarah dengan para tokoh adat dan masyarakat, dalam rangka pembentukan Desa Adat. Hasilnya itulah kita dorong dibuatkan Perda,” lanjut Safiuddin. (**)