Unit PPA Satuan Reserse Polres Bulukumba Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Polres Bulukumba, melalui unit PPA Satuan Reskrim, menindaklanjuti terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (09/09/2021).
Aipda Ajis Safri selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, menyampaikan bahwa Laporan Polisi telah diterimanya hari ini. Rencananya, Ia akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, akan dilakukan pula pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Perkara penganiayaan tersebut, berdasarkan dari laporan polisi, terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WITA.
Penganiaayaan tersebut dilakukan oleh pelajar tingkat SD kepada pelajar SMP. Kejadian berawal ketika terduga Pelaku bersama empat orang kawannya sedang bermain di Sekolahnya, SD 25 Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Kemudian, seorang dari terduga Pelaku memanggil korban dan akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dalam ruang kelas.
Alasan penganiayaan dipicu adanya ejekan dari Korban bahwa sekolah para terduga pelaku jelek, sehingga pengeroyokan pun terjadi.
Adapun identitas Korban, yakni JM yang masih berusia 14 tahun, merupakan seorang perempuan yang masih terdaftar sebagai pelajar SMP. Ia beralamat di Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Sementara terduga pelaku adalah KH (11), berteman dengan empat orang lainnya merupakan pelajar SD.
Aipda Ajis Safri mennginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video. Mereka juga telah melakukan komunikasi terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap seorang siswi perempuan tersebut beredar luas di media sosial.(*)