Tiga Tersangka Korupsi BOK Dinkes Dilimpahkan ke Kejaksaan

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Tim penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin,5 April 2021.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka masing-masing, Andi Ade Ariadi, Irna Angriani, dan Eko Hindariono.
Ketiga tersangka tersebut dalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berkas perkara dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba sudah dilimpahkan ke kejaksaan ke kejaksaan. Berkasnya nanti akan diteliti jaksa,” terang Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali.
Iptu Muh Ali menerangkan jika penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Tipikor Polres Bulukumba bersama Diskrimsus Polda Sulsel, 24 Maret 2021 lalu.
“Ketiga tersangka yang kita limpahkan berkasnya itu AA, IR, dan EH. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah kita melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan melakukan penahanan ketiganya pada tanggal 30 Maret 2021,” ujarnya.
Unit Tipikor Polres Bulukumba telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019 dengan kerugian sebesar Rp 13,4 miliar.
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati, Irna Anggriani yang menjabat sebagai Bendahara pengeluaran BOK Dinkes Bulukumba.
Serta mantan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan, Andi Ade Ariadi, dan salah seorang sopir Dinkes Bulukumba, Eko Hindariono. Andi Ade sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba.
Reporter: Alim