BULUKUMBA, KUMANIKA.com – Tiga kawanan narkoba berhasil diciduk polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 16.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka, mengatakan tiga kawanan narkoba tersebut tertangkap secara terpisah. Penangkapan terhadap mereka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Kawanan ini kita tangkap dua lokasi terpisah, itu berkat laporan masyarakat,” kata AKP Hambali Makka, Kamis (4/6/2020).
Atas laporan itu, maka petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe. Hasilnya polisi menangkap Zulqadri Asdar (22) yang telah diketahui lebih awal.
Kata Hambali, di tangan Zulqadri Asdar polisi menyita barang bukti satu sachet narkoba golongan satu. Ia pun langsung diintrogasi petugas terkait narkoba tersebut.
Di hadapan petugas, Zulqadri Asdar merupakan tenaga honorer ini mengaku jika narkoba itu dibeli dari seseorang berinisial RU di Kecamatan Ujung Loe, seharga Rp250 ribu. Dirinya juga menyebutkan kedatangannya di Desa Salemba bersama dengan Andri Gunawan (42).
“Pengakuan Zulqadri Asdar, dirinya bersama dengan rekannya Andri Gunawan menggunakan sebuah mobil Honda Jazz putih yang terparkir di pinggir jalan poros Ujung Loe,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto ini.
Tak ingin kehilangan target, menurut Hambali, polisi langsung bergegas ke lokasi yang disebutkan Zulqadri Asdar. Betapa terkejutnya pihak petugas saat mengetahui Andri Gunawan pecatan polisi itu merupakan buronan.
“Pecatan polisi ini merupakan buronan sekaligus daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polres Bulukumba,” beber Hambali.
Zulqadri Asdar dan Andri Gunawan kembali dipertemukan guna menggali keterangan lebih lanjut. Keduanya mengaku bahwa kendaraan roda empat tersebut milik Multazam (30). Mobil itu juga digeledah petugas. Sejumlah barang bukti berupa tiga plastik sisa sabu-sabu dan alat isap lainnya pun disita.
“Barang bukti di atas mobil itu merupakan milik Multazam,” bebernya.
Lanjut Hambali, tak membutuhkan waktu lama, pihaknya akhirnya berhasil menangkap Multazam di jalan poros Bulukumba-Sinjai tepat di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sedangkan RU, orang yang menjual barang ke Zulqadri Asdar tak berhasil ditemukan setelah polisi mendatangi rumahnya.
Tiga orang ini beserta barang bukti lainnya, berupa satu plastik bening isi narkoba golong satu berat 0,55 gram, satu sendok sabu, pireks, pipet, handpone merek Vivi serta mobil Honda Jazz putih kini telah berada di Polres Bulukumba. (*/ch)