Tersangka Dugaan Korupsi Ikut di Lantik Sebagai Anggota DPRD Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2019-2024 pada hari Senin (15/2/2021).
Pengambilan sumpah/janji dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H Rijal, didampingi, Wakil Ketua I, Siti Aminah Syam dan Wakil Ketua II, H Patudangi Asiz.
Pergantian antar waktu ini dilakukan antara Asri Jaya yang menggantikan Andi Hamzah Pangki, dari Partai Golkar dan Drs H Muh Sabir menggantikan Andi Murniati Makking dari Partai Demokrat berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 208/1/2021 sisa masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD, Andi Buyung Saputra.
Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniaty Makking menggundurkan diri karena mendaftarkan sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2020 lalu.
Mereka yang dilantik adalah Asri Jaya Pengganti Andi Hamzah Pangki dari Partai Golkar dan H Muh Sabir pengganti dari Andi Murniaty Makking partai Demokrat.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal menyampaikan selamat atas kedua anggota DPRD penggantian antar waktu yang telah di ambil sumpahnya, semoga ke depannya mampu berkolaborasi dengan anggota dewan lainnya untuk menguatkan peran dan fungsi legislatif sesuai dengan konstitusional dan demokratis sesuai UU.
”Saya mewakili rekan-rekan DPRD mengucapkan selamat bergabung Pak Asri Jaya dan Pak H Sabir semoga kita bisa berkolaborasi untuk pembangunan dan sinergitas kelembagaan,”ucapnya.
H Rijal juga tak lupa menyampaikan penghormatan dan dedikasi yang diberikan Andi Hamzah dan Andi Murniaty Makking selama menjabat sebagai wakil rakyat. Ia juga mengingatkan kepada Asri Jaya dan H Sabir untuk menjaga etika politik guna terciptanya iklim kelembagaan yang harmonis.
“Semoga kehadiran Pak Asri Jaya dan Muh Sabir memberikan energi baru untuk lembaga DPRD dan khususnya kontribusi terhadap Bulukumba”, ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejari Bulukumba Hartam Ediyanto, yang turut hadir di gedung DPRD mengungkapkan, pelantikan yang berlangsung hari ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Hartam mengungkapkan jika penetapan tersangka kasus ini sudah sejak 2016 lalu. Dan, saat mendapat panggilan ke kejari, tersangka malah mangkir.
“Terkait panggilan minggu kemarin yang bersangkutan belum hadir karena alasan kesehatan. Dan akan diagendakan lagi minggu ini,”Tegasnya kepada awak media.
Kemudian, untuk tersangka DPO, Arifuddin, akan terus dilakukan pencarian meski belum mendapat titik terang.” Yang penting, kita ajukan satu-satu dulu,” tutupnya.
Reporter: IKM