Kumanika.com – Terpidana kasus kosmetik ilegal atau berbahaya Mira Hayati akhirnya dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu, 18 Februari 2026 kemarin.
Eksekusi dilakukan pihak jaksa setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Penjemputan terhadap pengusaha pemilik merek MH Cosmetic itu dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar.
Proses eksekusi berjalan lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan putusan itu, jaksa sebagai eksekutor wajib segera melaksanakan penahanan terhadap terpidana.
Diketahui dalam amar putusan kasasi, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara sebelum akhirnya diputus kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sebelum dibawa ke lapas, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penegakan hukum terhadap perkara yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak boleh ditawar.
“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Dia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan. Menurutnya, praktik peredaran produk berbahaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini pesan jelas bagi semua pihak. Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” pungkasnya. (*)




Komentar