Terlibat Langsung di Pilkada, Dua ASN di Bulukumba Direkomendasi Sanksi Oleh KASN

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi pemberian sanksi moral terhadap dua orang ASN di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Surat tembusan pemberian sanksi tersebut melalui email Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bulukumba pada tanggal 10 dan 14 September 2020 lalu.
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbukti melakukan pelanggaran netralisasi ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, membenarkan pemberian sanksi terhadap dua ASN tersebut.
Kata Bakri, dua ASN tersebut yakni AS dan AM. Keduanya juga berbeda tempat kedinasan, untuk AS merupakan pegawai Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
“Sementara AM merupakan pegawai negeri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bulukumba,” ungkapnya saat ditemui di Bawaslu Bulukumba, Jalan Kusuma Bangsa, Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Menurut Bakri, AS terbukti melanggar pada saat sosialisasi acara salah satu pasangan calon di Bulukumba. AS yang merupakan pegawai ini waktu itu sebagai moderator (MC).
Sedangkan AM, lanjut Bakri menghadiri pertemuan dengan menggunakan seragam salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
“Kedua ASN ini diminta untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya moral merupakan pernyataan secara terbuka dan tidak berpihak kepada salah satu paslon Pilkada,” jelasnya.
Bakri berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba untuk tetap netral di Pilkada 2020 mendatang. Tidak melakukan sebuah pelanggaran hingga pemberian sanksi.
REPORTER: Alfareza