Tepat di Hari Jadi Bulukumba, Pasangan Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Tepat dihari perayaan Hari Jadi Kabupaten Bulukumba yang ke-61 tahun yang jatuh pada 4 Februari 2021 memberikan sedikit banyaknya cerita menarik.
Dihari yang sama, Kamis, 4 Fabruari 2021. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink menyatakan mundur dari proses sengekta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Askar-Pipink, Jusman Sabir saat dikonfirmasi kumanik.com membenarkan perihal pencabutan gugatan tersebut.
“Iya betul. Pagi tadi kami resmi mencabut gugatan di MK,” katanya.
Menurut Jusman, pencabutan gugatan tersebut cukup beralasan. Dimana pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Andi Muhctar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf memiliki visi yang sama dengan Askar-Pipink.
“Pak Askar-Pipink bersepakat untuk mencabut gugatan karena memiliki kesamaan misi dengan paslon terpilih untuk membangun dan mensejahterahkan masyarakat Bulukumba,” ujarnya.
Jusman juga menyampaikan jika seharusnya agenda sidang hari ini mendengar jawaban termohon dan pihak terkait.
“Hari ini agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak yang terkait,” bebernya.
Dalam video yang beredar, kuasa hukum Askar-Pipink mengatakan “bahwa berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal pemohon perkara 04 Kabupaten Bulukumba Pada Kesempatan ini tersebut mewakili kuasa hukum Prinsipal perkara 04 Bapak H Askar Hl dan Bapak Arum Spink dengan ini menyatakan kami mencabut yang mulia”
Hingga berita ini di turunkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumab belum memberikan jawaban atas pencabutan gugatan pasangan Askar-Pipink.
Reporter: Ihsan Makkaraja