BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba temukan dua kasus baru terkait perbuatan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejauh ini tercatat sudah 13 kasus selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar.
“Temuan 2 kasus baru itu kurang lebih seminggu yang lalu. Jadi saat ini sudah 13 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada ini,” paparnya, Kamis (6/8/2020).
Pihaknya kata dia, akan terus mengawasi segala hal yang berkaitan dengan proses Pilkada, termasuk dugaan netralitas ASN.
Temuan-temuan tersebut saat ini sudah direkomendasikan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saat ini masih tetap 7 kasus yang sudah direkomendasikan kembali KASN ke pihak PPK. Sementara masih ditindaklanjuti,” jelas Bakri.
Menurutnya, Bawaslu Bulukumba akan terus melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan temuan dan laporan.
“Yang pasti, dari temuan dan laporan itu setelah kita kaji, maka akan kita merekomendasikan ke institusi terkait dalam hal ini KASN. Mereka yang memutuskan,” tutup Bakri Abubakar.
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba telah merekomendasikan 10 kasus perbuatan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN, 7 diantaranya direkomendasikan kembali ke PPK untuk ditindaklanjut, Kamis (23/7/2020).