Tak Miliki Izin Lingkungan, Tiga Tambang Galian C di Bulukumba Ditutup Paksa

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menutup paksa tambang galian golongan c di tiga lokasi berbeda.
Penutupan paksa tambang tersebut dilakukan bersama sejumlah unsur terkait seperti pihak TNI-Polri, pada Senin (1/9/2020) sore.
Dari informasi yang diterima, tiga lokasi tambang galian golongan c tersebut terletak di Desa Balong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe. Dan satu lainnya di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba, Andi Syamsul Mulhayat dikonfirmasi membenarkan penutupan tambang tersebut.
“Masih di lapangan bersama tim, pada Rabu (2/9/2020) besok masih ada jadwal ke lokasi,” singkat Andi Syamsul Mulhayat sore tadi.
Kendati demikian, di lokasi tiga tambang itu juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Bulukumba memasang sebuah papan berbicara.
Dalam papan tersebut tertulis setiap orang dilarang melakukan galian tambang galian c dalam areal. Areal itu ditutup atas pelanggaran terhadap pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
REPORTER: Alfareza
EDITOR: Arnas Amdas