SINJAI, KUMANIKA.com– Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai menuding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bekerja sama menggembosi masyarakat dengan dalih pembangunan Infrastruktur dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sinjai.
Pemkab Sinjai diketahui meminjam uang negara sebesar Rp185 miliar untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan pada Sabtu, 5 Oktober 2019 lalu.
Selanjutnya pada Senin 26 Oktober 2020, daerah berjuluk Butta Panrita Kitta yang dinahkodai Andi Seto Gadhista Asapa ini menandatangi peminjaman Rp100 miliar bersama Kementerian Keuangan RI untuk PEN di Sinjai.
Hal itulah yang memicu reaksi Direktur Kopel Sinjai, Akmal. Pasalnya, dalam proses awal mula peminjaman, Pemerintah dan DPRD Sinjai dinilai tidak tidak pernah transparan bahkan dinilai tertutup dan tidak melibatkan Publik.
“Dari awal melakukan pinjaman, Pemkab tidak transparan dan tidak melibatkan publik, disini (Kopel) menilai ada Kerja sama yang apik antara anggota DPRD yang terhormat dan Pemkab Sinjai,” katanya, Selasa (17/11/2020).
Sejak awal proses peminjaman pertama kata dia, yakni Rp185 miliar dan selanjutnya Rp100 miliar, publik seharusnya di libatkan.
“Kenapa masyarakat mesti dilibatkan, sebab masyarakat Sinjai yang akan menanggung beban dengan membayar pajak,” jelasnya.
Olehnya itu, Kopel Sinjai mendesak DPRD untuk menghearing Bupati dan mengevaluasi skema pinjaman tersebut.
“Jika masih mempunyai hati nurani selaku penyambung lidah masyarakat, DPRD seharusnya menghearing Bupati Sinjai dan mengevaluasi skema pinjaman tersebut. Dan juga meminta kepada Kejaksaan untuk melakukan investigasi atas laporan-laporan masyarakat terkait kualitas pengerjaan infrastruktur yang rendah yang kini menuai banyak sorotan dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara, 2 anggota DPRD Sinjai, Fandi Matoa dan Andi Mappahakkang yang coba dimintai keterangan melalui selular enggan memberikan tanggapan.