Tak Ingin Ada Diskriminasi, DPRD Bulukumba Sosialisasi Perda Pelayanan Disabilitas

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2018 tersebut digelar di Kecamatan Gantarang pada Kamis (26/11/2020).
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD H Patudangi Azis dan Andi Muhammad Ahyar. Didampingi oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Andi Aisyah Pandita dan Kabag Hukum Setda.
Untuk Perda Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas ini kata H Patuddangi, tujuannya tidak lain adalah memberikan pelayanan kepada penyandan disabilitas.
“Hal itu agar saudara-saudara kita ini tidak mengalami diskriminasi dalam pemberian pelayanan. Juga untuk mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil dan sejahtera lahir batin,” terang Patudangi Azis.
Sebelumnya di tempat terpisah, beberapa anggota DPRD juga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini berlangsung di Kecamatan Kindang. Dihadiri Ketua DPRD H Rijal bersama Ketua Komisi D Muhammad Bakti Aziz.
Sekadar diketahui, Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini digelar di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Gantarang-Kindang.