Tak Ada Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menegaskan, melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Hal itu disampaikan Kasubag Publikasi bagian Humas Pemda, Andi Ayatullah Ahmad, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Memang sejak beberapa bulan lalu bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan melakukan kegiatan yang melibatkan interaksi banyak orang, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru,” katanya, Jumat (18/12/2020).
Pemkab Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun.
Terkait surat edaran khusus terkait pelarangan perayaan natal dan tahun baru di tempat umum lanjut dia, akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Andi Buyung Saputra juga menegaskan, tidak boleh ada kegiatan yang melibatkan banyak orang di tempat umum pada perayaan natal dan tahun baru.
“Perlu dirilis bahwa Pemda Bulukumba dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak akan memberikan izin kegiatan pergantian tahun dalam bentuk apapun,” tegas Andi Buyung.
Sekadar diketahui, berdasarkan grafis Covid-19 Bulukumba, terdapat 428 kasus positif. 370 diantaranya dinyatakan sembuh, 16 meninggal dunia, dan 40 diisolasi ditambah dua pasien dalam perawatan.
Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Bulukumba masih mencekam. Sehingga masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.