Suap Gubernur Sulsel, Ini Daftar Proyek yang Dikerjakan PT Agung Perdana Bulukumba

JAKARTA, KUMANIKA.com– Gubernur Sulawesi selatan, Nurdin Abdullah (NA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah di sangkakan atas dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) sebagai pemberi suap melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi selatan, Edy Rahmat (ER).
Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Menerangkan jika AS telah lama kenal baik dengan NA yang berkeinginan untuk mendapatkan beberapa proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
AS telah mengerjakan sejumlah proyek di Sulsel, diantaranya:
1. Peningkatan ruas jalan Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp28,9 miliar.
2. Proyek pembangunan ruas jalan Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar.
3. Proyek pembangunan ruas jalan Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba, 1 paket APBD Provinsi Sulsel sebesar Rp19 miliar.
4. Proyek pembangunan jalan pendistrian dan penerangan jalan kawasan wisata Pantai Tanjung Bira, dengan anggaran yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Sulsel tahun 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
5. Rehabilitasi jalan parkiran satu dan pembangunan jalan parkiran dua kawasan wisata Pantai Bira dengan anggaran bantuan keuangan Provinsi Sulsel tahun 2020 sebesar Rp7,1 miliar.
“Sejak bulan Februari tahun 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai reperesentasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021,” terang Firli.
Menurut Firli, berdaskan keterangan sejumlah saksi dan bukti lengkap. Dalam beberapa komunikasi, telah ada tawar menawar fee untuk penentuan keuntungan masing-masing proyek yang akan dikerjakan AS ditahun 2021.
Saat NA bertemu ER dan AS. NA menyampaikan kepada ER, bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian memerintahkan ER untuk mempercepat pembuatan dokumen Detail Enginering Desain (DED) yang akan dilelang pada APBD tahun 2022.
Diakhir Februari 2021, pada saat ER bertemu NA. Disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba telah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting biaya operasional NA tatap bisa dibantu oleh AS.
“AS pada 26 Februari 2021 diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” ujar Firli.
Reporter: NDA