Simpan Shabu dalam Rokok, Warga Sinjai Diciduk di Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com--Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan warga Kabupaten Sinjai yang kedapatan membawa Shabu, Jumat (11/12/2020).
Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu berinisial AS (44) diamankan di Dusun Polewali Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Bahwa di pinggir jalan tepatnya di Desa Salemba Ujung Loe akan terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis shabu,” kata dia.
Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bukukumba yang di pimpin oleh Bripka Masnar Apriadi bersama Personel segera menuju ke lokasi dimaksud.
Hal itu untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Sesampainya disekitar lokasi kejadian tepatnya dipinggir jalan dusun Salemba, ditemukan terduga AS sedang berdiri dipinggir jalan.
Sehingga lanjut dia, Personel langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi lima sachet plastik bening yang berisi shabu di kantong celana bagian depan.
“Setelah di interogasi awal AS (44) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan senilai Rp 7 juta,” paparnya.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, AS dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut,” kunci AKP Hambali.