Siapa Calon Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Bulukumba?

BULUKUMBA, KUMANIKA.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba telah memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Andi Ade Ariadi terkait dugaan korupsi dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Selain Plt Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, pejabat lainnya juga telah diperiksa penyidik Tipikor, diantaranya Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan serta Bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, maupun Kepala Dinas Kesehatan saat ini menjabat.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali membenarkan sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Bulukumba telah diperiksa penyidik, termasuk mantan pelaksana tugas Kadis Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi.
“Mantan Plt Kadis Kesehatan dan pejabat Kadis sekarang, beserta Kasubag Keuangan, Bendahara, beserta tim BOK Dinkes Bulukumba tahun anggaran 2019 telah dimintai klarifikasi,” beber Ipda Muhammad Ali, Kamis (28/5/2020).
Meski demikian, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Selatan.
“Kami sudah menyurat ke BPK R.I untuk minta audit perhitungan kerugian keuangan Negara,” jelasnya.
Muhammad Ali mengaku, selain pejabat lingkup Dinas Kesehatan Bulukumba. Sejumlah saksi tambahan lainnya juga telah diperiksa penyidik dengan total jumlah saksi sekitar 54 orang.
“20 orang bendahara BOK Puskesmas dan 20 kapus serta 14 ASN di lingkup Dinas Kesehatan Bulukumba,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, mengatakan sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut.
“Sementara masih penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelahnya baru penetapan tersangka. Nanti kalau ada penetapan tersangka, akan kita rilis,” terang dia.
Dalam pemeriksaan, Berry menjelaskan pihaknya memeriksa pengurangan penyaluran anggaran yang terjadi.
“Misalnya, dialokasikan anggaran sebesar Rp.950.000.000, tetapi yang disalurkan ke Puskesmas hanya Rp. 650.000.000. Nah ini yang kita liat, kenapa tidak transparan,” jelasnya lagi.
Berry Juana Putra mengaku belum mengetahui aliran dana itu. Hanya saja pihaknya bakal kembali melakukan pemanggilan kesejumlah saksi terkait.
“Akan kita panggil kembali yang telah dimintai keterangan klarifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, sesuai hasil pemeriksaan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bulukumba beberapa waktu lalu, terindikasi adanya kerugian negara pada pos BOK tahun 2019.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing Puskesmas tidak memperlihatkan bukti-bukti penggunaan sesuai dana yang tertera.
“Ada dugaan distribusi dana BOK ke masing-masing Puskesmas, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, Rabu (20/5/2020) lalu. (**)