Setelah Legislator PKB, Kadinkes Bulukumba Ikut Lakukan Pengembalian Dana BOK

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba yang kini masuk dalam proses persidangan, mengungkap sejumlah fakta. Kasus yang mendudukan empat orang tersangka itu diduga melibatkan banyak pihak.
Sejumlah nama disebut ikut menikmati aliran dana BOK tersebut dengan melakukan pengembalian. Sebut saja, legislator DPRD Sulsel Partai PKB, Andi Anwar Purnomo, melakukan pengembalian uang sebesar Rp150 juta melalui kuasa hukumnya tertanggal 16 April 2021 ke Unit Tipikor Polres Bulukumba.
Selain Andi Anwar Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni juga telah melakukan pengembalian aliran dana dugaan korupsi BOK berdasarkan Surat Perintah Sita/66/IV/2021/Reskrim tertanggal 13 April 2021, sebesar Rp 150 juta.
Namun belakangan, beredar kabar jika aliran dana dugaan korupsi BOK itu tidak semuanya dikembalikan. Kabarnya, masih ada sisa Rp 50 juta yang belum dikembalikan oleh mantan Direktur RSUD Bulukumba itu.
Kuasa hukum terdakwa korupsi BOK Dinas Kesehatan, Muh Syahban Munawir, mengatakan, jika dari hasil pengakuan kliennya, Ernawati, dana yang diterima dr Wahyuni sebesar Rp 200 juta.
“Kadinkes Bulukumba terima dana aliran korupsi BOK tahun 2019 sebesar Rp 200 juta. Tetapi yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp 150 juta. Sisanya Rp 50 juta kemana,” beber Awie, sapaannya.
Menurut Awie, Ernawati saat itu menjabat selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, menyerahkan dana secara bertahap. Untuk tahap pertama, Ernawati menyerahkan Rp 150 juta di Maret 2020 dan tahap kedua Rp 50 juta pada April 2020.
“Klien kami menyerahkan uang itu di rumah pribadi dr Wahyuni di Jalan Apel. Sudah sangat jelas ada saksi yang menyaksikan kalau total uang yang diterima dari dana BOK ke ibu Kadis dr Wahyuni sebesar Rp 200 juta,” terangnya.
Dalam penyerahan uang kepada Kadis Kesehatan Bulukumba itu disaksikan sejumlah orang diantaranya Irna Anggriana Bahari dan Eko Hindariono yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Serta perempuan inisial DR (staf Operator).
“Jadi penyerahan itu disaksikan beberapa orang, jadi cukup jelas Kadis Kesehatan ikut menikmati,” ucapnya.
Dengan fakta-fakta selama proses penyidikan, lanjutnya Awie, sudah sangat jelas di Undang-undang (UU) Tindak Pidana korupsi, tepatnya Pasal 4, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya.
“Kami mencoba menanyakan kepada klien kami juga, mengapa oknum anggota DPRD Sulsel tersebut, apakah ada hubungan pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Bulukumba? Kenapa turut ikut menikmati aliran dana tersebut?,” paparnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni yang dikonfirmasi awak media terkait hal ini belum memberikan respon maupun tanggapan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dengan mendudukan empat orang terdakwa, yakni Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Kasubag Keuangan, Ernawati, Bendahara, Irna Anggriana Bahari, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eko Hindariono.
Penulis: IKM