Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Kepolisian Resort Bulukumba, melalui satuan Reserse Narkoba, meringkus salah seorang terduga pelaku Narkoba di Bulukumba pada Sabtu (24/10/2021) lalu.
Kasat Narkoba, IPTU Baharuddin yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa unit opsnal Satuan Narkoba Polres Bulukumba telah mengamankan, atau meringkus, salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AR alias AI (41).
Menurut Baharuddin pada Senin (25/10/2021), terduga diketahui merupakan pekerja wiraswasta, beralamat di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Terduga AR alias AI diringkus atas adanya informasi dari Masyarakat, pada Jum’at (23/10/2021). Terduga pelaku dicurigai menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO), IPDA Pananrangi.
Mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga AR, yang saat itu sedang berada dalam mobil jenis sedan merk mitsubishi Galang, plat DD 18 MG, miliknya.
Sekitar pukul 21.00 WITA, anggota satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan, dan pengamatan terhadap terduga. Selanjutnya, pada pukul 22.15 WITA, mobil yang dikendarai terduga AR alias AI tersebut berhenti di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba tepatnya di depan pedagang terang bulan. Saat itulah kemudian dilakukan penggeledahan.
Polisi kemudian menemukan satu Unit HP kecil Merk Nokia warna hitam di tubuh terduga. Sementara dalam mobil yang dikendarainya, pihak berwajib menemukan satu bungkus plastik bening berisi lima sachet yang diduga narkotika jenis sabu, pada sandaran jok belakang penumpang. Seluruh rangkaian penggeledahan disaksikan langsung oleh warga sekitar.
“Jadi selain mengamankan terduga pelaku AR alias AI, turut diamankan barang bukti berupa lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat awal 0,83 gram. Satu Unit HP merk Nokia warna hitam, dan satu mobil jenis sedan merk mitsubishi Galang, DD 18 MG,” jelas Kasat.
Proses selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, untuk dilakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: IKM