Selain Sita Rekening Koran, Polisi Juga Telusuri Aset Ernawati

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.
Setelah menetapkan Ernawati sebagai tersangka, tim penyidik Unit Tipikor Polres Bulukumba juga menyita rekening koran untuk menelusuri alairan dana BOK untuk mencari pihak lain yang dianggap turut menikmati dana itu.
Selain itu, tim penyidik juga menelusuri jejak aset milik Ernawati. Penelusuran jejak aset tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2019 sebesar Rp 13,4 miliar.
“Kita lacak apakah ada aset yang didapatkan tersangka terkait BOK ini. Jika ada tentu kita akan lakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan BOK, jadi semua harus dijelaskan secara detail,” ujarnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan penyidik, terdapat dana yang dititipkan ke rekening sesorang. Penitipan tersebut berdasarkan perintah Ernawati.
“Secara umum ada dana BOK dicairkan dari kas dinas kesehatan yang dititip di rekening perorang. Fakta yang kita temukan baru satu orang, tapi ER yang menyuruh. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” demikian Muh Ali.
Sekadar diketahui, Ernawati dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ernawati juga telah ditahan oleh polisi sejak Selasa, 9 Maret 2021 lalu.
Reporter: IKM