Sekda Bantaeng Buka Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan DBH CHT

BANTAENG, KUMANIKA.com— Pemerintah Kabupaten (Pekab) Bantaeng menggelar sosialisasi pelaksanaan ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2021, di Gedung Balai Kartini, Kamis, (24/6/2021).
Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan kerjasama Pemkab Bantaeng itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab.
Abdul Wahab menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita diharapkan.
“Dengan adanya pembagian dan bagi hasil dari cukai ini dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti penanganan kemiskinan, pendidikan, dan sebagainya”, katanya.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa Pemkab Bantaeng saat ini telah mendirikan UPTD Pusat Pelayanan Gizi Terpadu, dimana di dalamnya tergabung OPD terkait dalam rangka melakukan sinergitas bersama.
“Diharapkan agar dengan bagi hasil cukai ini, dapat pula digunakan untuk mendukung operasional UPTD dimaksud, agar persoalan gizi dan stunting dapat diatasi dengan semakin baik”, tambah.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sulsel, Since Erna Lamba, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberi pemahaman dan informasi tentang cukai khususnya cukai tembakau.
“Salah satunya juga untuk mengetahui bagaimana Pemda dapat berperan dalam memberantas cukai ilegal”, ujarnya.
Reporter: Ayezzah