Satuan Narkoba Polres Bulukumba Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan dua orang pria, Kamis (09/09/2021). Mereka diketahui merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut terungkap pada Rabu (8/9/2021), ketika unit opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa di Dusun Talle-talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Bulukumba kemudian berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian. Mereka adalah RA (30), seorang pegawai swasta beralamat di Dusun Masage, serta DN (20) yang berdomisili di Dusun Pabbentengan, Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
IPTU Baharuddin selaku kasat Narkoba Polres Bulukumba, yang juga memimpin langsung operasi penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa informasi awal mereka peroleh dari warga. Untuk membuktikannya, personil kepolisian kemudian berpura-pura sebagai pembeli untuk melakukan transaksi.
Pihak Polres kemudian memesan satu paket sabu kepada pelaku RA, seharga Rp400 ribu. Selanjutnya, dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di sebuah rumah, milik rekannya.
Namun saat penangkapan, pemilik rumah berhasil melarikan diri. Sementara satu orang lainnya, yakni DN yang diduga telah mengonsumisi sabu di TKP, berhasil diamankan.
Dari proses penangkapan tersebut, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat awal 0,31 gram. Lainnya ada dua batang kaca pirex, dua batang pipet sendok sabu, satu batang sumbu pembakar, dan satu botol alat isap sabu bong.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)