Satuan Narkoba Polres Bulukumba Menangkap Seorang Pelaku Pegedar Sabu

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Penangkapan kasus narkotika jenis sabu kembali dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka menggelandang pelaku yang bertindak sebagai pengedar sabu di Dusun Usa, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
IPTU Baharuddin, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, menyampaikan jika pelaku yang diamankan berinisial HN (23) dan bertindak sebagai pengedar. “Sat Res Narkoba telah menangkap satu orang pelaku yang juga sebagai pengedar Sabu di Kajang,” kata Iptu Baharuddin, Senin (4/10/2021).
Dijelaskan, penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba, IPDA Pananrangi. Mereka langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendaptkan informasi adanya peredaran sabu di daerah itu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku HN dipergoki sedang memindahkan sabu miliknya dari bungkusan ke sachet kecil. Ia pun mengakui jika barang tersebut adalah miliknya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti. Diantaranya tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 3,72 gram, satu sachet plastik bening bekas pakai sabu, satu buah alat timbangan, satu pak sachet plastik bening kosong, satu unit ponsel merk Nokia warna hitam, dan satu unit ponsel pintar merk Oppo warna hitam.
“Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba,” ucap Kasat.
Penulis: IKM