Sat Narkoba Polres Bulukumba Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

BULUKUMBA, KUMANIKA.com— Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada hari Sabtu 24 April 2021 sekitar pukul 19.30 WITA.
Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), merupakan mahasiswa warga Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jasa pengiriman JNT yg berisi 3 (tiga) mobil mainan dan salah satunya berisi 1(satu) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram, 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo A71 warna putih,” ungkap IPTU Baharuddin.
Mantan Kapolsek Bisappu, Polres Bantaeng ini menambahkan bahwasanya kronologi penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat tentang laporan masyarakat dengan adanya paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi narkotika jenis sinte.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18) ditemukan Paket Narkotika yang diduga jenis sinte yang disembunyikan didalam mobil mainan dan diakui kalau Narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat dimakassar seharga Rp.1 juta,” ujarnya.
“Adapun untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Alim