Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Kumanika.com- Beredar video perempuan yang nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir angkutan antar kota, Senin, 18 September 2023. Dalam...
Read More
Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Kumanika.com- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba mempersiapkan dua program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba yang tertuang dalam...
Read More
Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Kumanika.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Andi Murniyati Makking optimis...
Read More
Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Kumanika.com- Dua inovasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba lolos masuk Top 30 Inovasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua inovasi ini adalah...
Read More
Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perikanan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan kolam labuh di Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujungbulu. Didampingi Bupati...
Read More
Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyebut jika bukanlah hal mudah untuk menjadi tuan rumah perayaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah...
Read More
BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

Kumanika.com - PSM Makassar akhirnya meraih kemenangan kandang perdana di BRI Liga 1 musim 2023-2024 setelah menekuk Persib Bandung di...
Read More
Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Kumanika.com - Ketua PPP Bulukumba, H Askar HL dikabarkan meninggal dunia, Minggu, 16 Juli 2023. Mantan calon Bupati Bulukumba itu menghembuskan...
Read More
El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

Kumanika.com - Indonesia disebut salah satu negara yang akan menjadi wilayah yang akan dihampiri Fenomena El Nino. Fenomena El Nino...
Read More
Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Kumanika.com - Menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan begitu saja atau asal-asalan. Namun diharapkan dilakukan berdasarkan syariat Islam. Menurut syariat...
Read More
HUKUM  

Sabir Vonis Bebas, JPU Kajari Bulukumba Ajukan Kasasi ke MA

Sabir Vonis Bebas, JPU Kajari Bulukumba Ajukan Kasasi ke MA
Sabir Vonis Bebas, JPU Kajari Bulukumba Ajukan Kasasi ke MA. Ilustrasi: Diunduh dari laman nusabali.com

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor PN Makassar.

Kasus yang menjerat anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, H. Muhammad Sabir tersebut, diduga merugikan negara sekitar Rp4 Miliar. Ia akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan hasil putusan pengadilan, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin (27/09/2021) lalu.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, menyampaikan hal itu saat ditemui pada Jumat (29/10/2021) kemarin.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Sudah diajukan ke MA sejak 21 Oktober 2021 kemarin. Kami memasukkan memori kasasi,” kata Andi Thirta.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim beranggapan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu cukup diragukan kebenarannya. Menurut mereka, ahli perkapalan turun setelah 11 bulan kapal diserahterimakan kepada penerima manfaat.

“Kalau kami tidak sependapat dengan hal itu. Karena dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 54 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Thirta.

Baca Juga:  Pemkab Janji Segera Cairkan Rp2 Miliar Bantuan UKM Terdampak Covid-19 di Bulukumba

Ia menilai, Majelis Hakim tidak memperhatikan PP tentang bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. “Putusannya tidak ada menyinggung tentang itu. Baik perencanaan sampai penyerahan ke kelompok penerima manfaat. Hasil tidak berpedoman pada PP 54 2010,” pungkasnya.

Penulis: IKM