Sabir Vonis Bebas, JPU Kajari Bulukumba Ajukan Kasasi ke MA

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor PN Makassar.
Kasus yang menjerat anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, H. Muhammad Sabir tersebut, diduga merugikan negara sekitar Rp4 Miliar. Ia akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan hasil putusan pengadilan, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin (27/09/2021) lalu.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, menyampaikan hal itu saat ditemui pada Jumat (29/10/2021) kemarin.
“Sudah diajukan ke MA sejak 21 Oktober 2021 kemarin. Kami memasukkan memori kasasi,” kata Andi Thirta.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim beranggapan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu cukup diragukan kebenarannya. Menurut mereka, ahli perkapalan turun setelah 11 bulan kapal diserahterimakan kepada penerima manfaat.
“Kalau kami tidak sependapat dengan hal itu. Karena dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 54 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Thirta.
Ia menilai, Majelis Hakim tidak memperhatikan PP tentang bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. “Putusannya tidak ada menyinggung tentang itu. Baik perencanaan sampai penyerahan ke kelompok penerima manfaat. Hasil tidak berpedoman pada PP 54 2010,” pungkasnya.
Penulis: IKM