BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Rencana pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), M Sabir, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggantikan Andi Murniyati Makking makin ‘Gaduh’.
Banyaknya sorotan yang muncul dianggap tidak sesuai dengan komitmen Demokrat dalam pemberantasan korupsi. Begitupun dengan sikap tegas DPRD Bulukumba yang mengabaikan status M Sabir.
M Sabir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal 30GT yang menelan anggaran Rp2,1 miliar.
Di Pileg 2018 lalu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba itu menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 1.090 suara.
Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, mendesak pimpinan DPRD Bulukumba dan pimpinan Partai Demokrat untuk mengkaji ulang rencana pelantikan M Sabir sebagai wakil rakyat.
“Tidak boleh ada toleransi mendudukkan calon koruptor. Partai yang secara sengaja mendudukkan calon koruptor adalah bukri nyata partai itu sebenarnya pendukung koruptor,” katanya, Jumat 29 Januari 2021.
Partai punya kewenangan memberhentikan kadernya yang korup jika memang punya semangat anti korupsi. Sebaliknya partai yang mempertahankan tertuduh korupsi adalah bukti partai itu sesungguhnya tidak memiliki semangat anti korupsi.
“Bagaimana mungkin disebut lembaga terhormat jika penghuninya cacat moral. Bagaimana dipercaya memperjuangkan kepentingan rakyat bila dirinya adalah dinyatakan tersangka korupsi,” tegas Muhammad Jafar.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulsel, Andi Amrul, menyayangkan sikap Kejari Bulukumba yang tidak mampu bersikap tegas dengan melakukan penahanan terhadap M Sabir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak Kejari sesegera mungkin menahan tersangka dan merampungkan berkas perkara pengadaan kapal,” tegas Amrul.
Sama halnya Komite Jaringan Mahasiswa Nusantara (KJMN), Agung M Akbar menilai jika penahanan terhadap M Sabir dapat dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tentang kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Kamipun menyayangkan sikap Bamus DPRD Bulukumba yang terlalu tergesa-gesa menetapkan tanggal pelantikan. Harusnya DPRD menunda untuk Demokrat sampai kasusnya itu tuntas,” pungkas Agus.
Meski rencana pelantikan M Sabir ramai diperbincangkan. Berbeda dengan Asri Jaya yang hampir tidak mendapatkan hambatan apapun jelang pelantikannya menggantikan Andi Hamzah Pangki.
Reporter: Ihsan Makkaraja