Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan di Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Petugas Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba, berhasil mengamankan sekitar 251 bungkus rokok ilegal dari beragam merek rokok di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal antara Bea Cukai Makassar yang bekerja sama dengan Satpol PP dalam rangka menekan laju peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba.
“Kami telah melakukan operasi, dan hasil temuan kami dari beberapa toko itu kami temukan rokok yang di lekati pita cukai palsu,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Perda Satpol PP Bulukumba, Munir, Senin, 22 Februari 2021.
Munir mengaku jika Satpol PP bersama Bea Cukai Makassar telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang menjual rokok ilegal sebagai upaya mempersempit laju peredaran.
“Untuk tahun ini, sementara kami lakukan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Bea Cukai dimana hal ini sesuai dengan amanah UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Bulukumba, berbekal pemahaman dan ilmu dari bea cukai kedepan satpol PP akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat
“Kami juga memberikan pemahaman berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha dengan harapan para pedagang memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga kedepannya para pedagang dapat menolak dan melaporkan apabila menemukan rokok ilegal di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bulukumba Andi Baso Bintang, menyambut baik kedatangan Bea Cukai Makassar ke Kabupaten Bulukumba. Sehingga peningkatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan lainnya bisa dilakukan.
“Saya berharap dengan adanya Operasi Pasar Gabungan ini dapat memberikan pemahaman dan ilmu kepada pada anggota Satpol PP Kab Bulukumba dalam mengindetifikasi jenis-jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” terangnya.
Reporter: IKM