Ranperda Bantuan Hukum Gratis di Bulukumba, DPRD Provinsi Andi Anwar Purnomo Konsul ke Masyarakat

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Anwar Purnomo menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Jadi ini baru Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang di konsultasi publik di masyarakat dan organisasi masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 30, November 2020.
Kegiatan ini urai dia, sekadar menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Bulukumba terkait Ranperda bantuan hukum tersebut.
“Tujuannya untuk memperoleh sumbangsi pemikiran terkait penyusunan Perda nantinya,” jelas Legislator PKB itu.
“Sebelum masuk pada pembahasan Ranperda, dikonsultasikan dulu ke masyarakat. Jadi hasilnya dari diskusi kemarin dijadikan acuan dalam penyusunan Ranperda,” pungkas anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Bulukumba-Sinjai itu.
Sementara itu, Advokat muda Ahmad Kurnia (AK) mengapresiasi keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin tersebut.
Kegiatan Konsultasi Publik, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba tersebut, menghadirkan lima orang tim perumus.
Dua diantaranya merupakan pengacara Bulukumba yang berkantor di Advokat dan Konsultasi Hukum, AK dan Rekan di Jalan Rambutan, Kecamatan Ujungbulu. Mereka yakni Ahmad Kurnia sendiri dan Hendra Wahyudi.
“Ranperda ini menunjukkan sikap serius Pemerintah dan DPR Provinsi dalam memperhatikan permasalahan publik, khususnya dibidang hukum. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak publik, salah satunya bantuan hukum gratis dari negara,” ujar Ahmad Kurnia.
Menurutnya, hal itu dapat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, terlebih bagi masyarakat kurang mampu.
dengan begitu lanjut AK, nantinya para masyarakat dapat mengetahui dan menggunakan haknya secara jelas ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Ketika masyarakat didampingi oleh penasehat hukum, tentunya akan membantu karena mereka akan tahu segala sesuatu yang menjadi haknya,” kuncinya.
Editor: Ayezzah