BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba akhirnya menetapkan oknum pengacara, HA sebagai tersangka.
HA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap FA. Penetapan HA sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri langsung FA dengan penyertaan bukti berupa hasil visum dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Kanit PPA Pores Bulukumba, Aipda Ajis Safri, saat dikonfirmasi mengaku jika tersangka telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHpidana tentang penganiayaan.
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Pelaku dinaikkan statusnya jadi tersangka. Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” Ujar Ajis, Rabu, 10 Februari 2021.
Ajis mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan jika khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara HA melakukan kekerasan terhadap FA pada Oktober 2020 lalu. HA menjemput korban menggunakan mobil pribadinya, saat diatas mobil. FA menerima telpon dari temannya dan HA tidak terima penjelasan korban jika telpon tersebut berasal dari teman FA.
HA pun akhirnya memukul FA, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian pipi, lengan dan baju yang dikenakannya robek. Atas kejadian ini, pihak keluarga mendesak polisi untuk segera menahan pelaku, yang saat ini masih berkeliaran.
“Kami tidak mau hal serupa terjadi, apapun itu pelaku harus ditangkap segera. Jangan sampai terjadi hal serupa. Kami pihak keluarga tidak terima jika tersangka seenak jidat berkeliaran dan tetap eksis di sosial media,” Ujar kerabat korban, FJ.
Reporter: NDA