Polisi Tangkap Pemilik Sabu Senilai Rp 2,5 juta di Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RI (28), atas kepemilikan narkoba jenis sabu di BTN Somba II, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali, mengatakan RI tertangkap pada Senin (29/6/2020) lalu atas informasi masyarakat.
Menerima informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 wita, petugas bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Kemudian polisi mengepung kediaman RI di BTN Somba II, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba.
“Dari tangan RI, kami amankan satu buah pembungkus rokok gudam garam dengan isi 2 plastik sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah,” kata AKP Hambali.
Hambali menyebutkan sabu senilai Rp 2,5 juta itu dibeli di Kota Makassar dari salah seorang yang tak diketahui oleh RI.
“Dari pengakuan RI, sabunya dibeli di Kota Makassar. RI dengan penjualnya tidak saling kenal karena hanya berkomunikasi melalui sambungan seluler,” jelasnya.
Selain RI. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 13 buah plastik kosong, satu buah sendok takar sabu, satu sumbu bakar warna merah jambu, tiga unit handphone berbagai merek. (**)