BULUKUMBA, KUMANIKA.com – Kasus pembuangan bayi perempuan sementara diselidiki pihak Kepolisian. Bahkan pelaku pembuangan bayi tersebut terancam kurungan di atas lima tahun penjara.
“Ini sudah termasuk tindakan pidana, pelaku pembuangan diancam pasal 308 KHUP,” kata Kanit PPA Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri, Selasa (23/6/2020).
Selain itu, kata Ajis Safri pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Ujung Bulu, bahkan sementara ini telah pulbaket mengungkap identitas pembuang bayi tersebut.
“Masih pulbaket dulu untuk mengetahui pelaku pembuang bayinya di Jalan Mahoni, Kelurahan Caile, siang tadi,” jelasnya.
Terkait pembuangan bayi perempuan yang masih hidup diduga hasil hubungan gelap, Bripka Ajis Safri belum bisa memastikan motifnya, lantara polisi masih pendalaman.
“Kalau persoalan itu kami belum bisa menyimpulkan, tapi masih kami diselidiki,” jelasnya.
Untuk saat ini, bayi malang tersebut sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja Bulukumba.
“Ditangani dulu di rumah sakit,” terang dia.
Menurut dia, bayi perempuan tersebut ditemukan pertama kali oleh salah seorang warga bernama Andi Sudirman, sekitar pukul 13.45 wita. Bayi itu hanya dibaluk kantong plastik merah serta sebuah sarung dan masih terdapat tali pusar.
Diberitakan sebelumnya, sosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pinggir Jalan Mahoni, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (23/6/2020).
Bayi malang tersebut saat ditemukan warga hanya terbungkus kantong plastik berwarna merah.(*)