Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembusuran Mahasiswa di Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil meringkus dua orang pelaku pembusuran seorang mahasiswa pada Desember 2020 lalu.
Kedua pelaku tersebut yakni Arman Maulana alias Arman Bin Anwar (21) warga BTN Bayu Perdana Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang dan Suardi alias Gentung Bin Arsyad (19) warga jalan Menara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Mereka diketahui melancarkan aksinya kepada Fadil Takbir Fitrawan (19), Mahasiswa warga alamat BTN Bongkas Desa Paenre lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku penganiyaan tersebut.
“Benar pelaku penganiyaan (pembusuran) terhadap mahasiswa telah telah amankan Polsek Ujung Bulu,” jelasnya, Senin (11/1/2021).
Ia menjelaskan, kedua pelaku memang merupakan target operasi karena terlibat dalam kasus penganiyaan dengan cara membusur korbannya.
Saat ini pelaku telah diamankan dengan barang bukti satu busur serta anak panah dari tangannya.
Pelaku penganiyaan diancam pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.