Polemik Penutupan Tambang Galian C Bulukumba, Dewan Konsul ke Pemprov Sulsel

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas PU Bina Marga Provinsi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada 8 September 2020 lalu di ruang Rapat Paripurna terkait polemik penutupan tambang galian C di Kabupaten Bulukumba.
Adapun anggota DPRD yang melakukan konsultasi diantaranya adalah Andi Muhammad Ahyar, Pasakai, dan Ahmad Saiful. Didampingi oleh Plt Sekwan DPRD, Andi Buyung Saputra dan Kasubag Legislasi, Irvan Handy.
Sebagai langka awal dari kegiatan ini, Koordinasi dan Konsultasi dilakukan di Dinas PU Bina Marga Provinsi.
Salah satu anggota DPRD Bulukumba, Pasakai saat dikonfirmasi memberikan kesimpulan berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Dinas PU Bina Marga Provinsi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Dapat kami simpulkan bahwa disarankan agar Pemda Bulukumba mengusulkan pengerukan sungai dengan bersurat ke Kementerian PU Bina Marga melalui Balai Besar Sungai Pompengan-Jeneberang agar debet air ke lahan pertanian tidak terganggu,” kata anggota Komisi C DPRD Bulukumba itu, Jumat (18/9/2020).
Selanjutnya, kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Anggota DPRD menjelaskan polemik penutupan tambang yang membawa dampak besar bagi pengusaha tambang dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja tambang.
Meskipun sebelumnya, DPRD telah menerima beberapa aspirasi dari masyarakat yang komplain karena dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang galian C.
Adanya penutupan tambang menjadi motivasi dari penambang untuk mengurus izin tambang, namun mereka terkendala pada proses penerbitan izin yang dianggap mempersulit pengusaha tambang.
Karenanya, pihak DPRD mempertanyakan tahapan Proses Perizinan Izin Tambang tersebut.
Melalui koordinasi dari Bidang Verifikasi Perizinan PTSP, dapat disimpulkan bahwa proses pengurusan izin usaha tambang tidaklah sulit. Namun ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik tambang untuk mendapatkan izin tersebut.
“Yang lama biasanya adalah dokumen atau rekomendasi lingkungan hidup karena membutuhkan kajian atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan tambang nantinya,” papar Pasakai.
REPORTER: Sahi Alkhudri