Tahun 2023, Kabupaten Bantaeng Kembali Raih Piala Adipura ke – 9

Tahun 2023, Kabupaten Bantaeng Kembali Raih Piala Adipura ke – 9

Bantaeng, Kumanika.com - Kabupaten Bantaeng kembali meraih piala Adipura tahun ini. Piala Adipura ini adalah piala ke-9 yang diterima Kabupaten...
Read More
Zainuddin Amali Resmi Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Zainuddin Amali Resmi Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Jakarta, Kumanika.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali menyatakan mundur dari jabatanya setelah terpilih menjadi Wakil Ketua Umum...
Read More
BPJS Kesehatan Bulukumba Menyengsarakan Rakyat, Anggota DPRD Beri Respon Menohok

BPJS Kesehatan Bulukumba Menyengsarakan Rakyat, Anggota DPRD Beri Respon Menohok

Bulukumba, Kumanika.com - Kehadiran BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulukumba dinilai tak memberi solusi yang baik untuk seluruh masyarakat. Bukannya memberi...
Read More
Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi, Propam Polda Sulsel Selidiki Polres Tana Toraja

Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi, Propam Polda Sulsel Selidiki Polres Tana Toraja

Makassar, Kumanika.com - Polres Tana Toraja diselidiki Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pasca video pengakuan salah seorang tersangka...
Read More
Pasar Terong Makassar Terbakar

Pasar Terong Makassar Terbakar

Makassar, Kumanika.com-- Pasar Terong Makassar terbakar, pasar tradisional itu terbakar Minggu, 5 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah armada...
Read More
Didampingi Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Andi Sudirman Lepas 12 Ribu Peserta Anti Mager di Bulukumba

Didampingi Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Andi Sudirman Lepas 12 Ribu Peserta Anti Mager di Bulukumba

Bulukumba, Kumanika.com - Ribuan masyarakat Bulukumba begitu antusias mengikuti kegiatan Sulsel Anti Mager di Pantai Merpati, Bulukumba, Minggu 5 Februari...
Read More
Hari Jadi Bulukumba, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp 25 M

Hari Jadi Bulukumba, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp 25 M

Bulukumba, Kumanika.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali mengalokasikan bantuan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten...
Read More
BRI Liga 1: Arema FC vs PSM Makassar, Menjaga Trend Positif Menuju Puncak

BRI Liga 1: Arema FC vs PSM Makassar, Menjaga Trend Positif Menuju Puncak

Makassar, Kumanika.com-- PSM Makassar akan menantang tuan rumah Arema FC pada laga pekan ke-22 BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion...
Read More
Polres Bulukumba Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Polres Bulukumba Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Bulukumba, Kumanika.com-- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba diduga berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan yang dilakukan Rabu,...
Read More
Tergiur Uang, Dua Remaja Habisi Nyawa Seorang Anak Untuk Jual Organ

Tergiur Uang, Dua Remaja Habisi Nyawa Seorang Anak Untuk Jual Organ

Makassar, Kumanika.com-- Tergiur dengan uang banyak. Dua anak dibawa umur gelap mata dengan melakukan aksi pembunuhan demi mendapatkan uang yang...
Read More
HUKUM  

Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya, Rehabilitasi Nama Baik dan Meminta Maaf

Jakarta, Kumanika.com – Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka terhadap almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas karena ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

“Mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di BSD Tangerang Selatan, Banten, Senin, 6 Februari 2023.

Keputusan pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Polisi rehabilitasi nama baik Hasya Athallah

Selanjutnya, setelah Polda Metro mencabut status tersangka terhadap Hasya Athallah, polisi akan merahabilitasi nama baik Hasya. “Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak,” kata Trunoyudo.

Ada ketidaksesuaian administrasi penetapan tersangka

Baca Juga:  Guru Cabuli Muridnya Saat Sedang Belajar Mengaji

Trunoyudo mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap Hasya Athallah.

Kesimpulan itu berdasarkan evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. “Tim menemukan terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi,” ucap Trunoyudo.

Prosedur administrasi itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Polisi temukan alat bukti baru

Selain itu, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan.

Atas kesalahan penetapan tersangka

Kepolisian Polda Metro Jaya meminta maaf karena adanya kesalahan prosedur.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus untuk mencabut ketetapan Hasya sebagai tersangka dan melakukan rehabilitasi nama baik.

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan,” ucap dia.

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Baca Juga:  Pengendara yang Diseruduk Sapi Di Tengah Kota Bulukumba Minta Penertiban Hewan Ternak

Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023

Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.(*)