BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Permohonan pengunduran diri Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati Makking (AHP-AMM) yang merupakan legislator Bulukumba telah diproses pihak DPRD pada Jumat (4/9/2020) kemarin.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra saat dikonfirmasi Kumanika.com, Sabtu (5/9/2020).
“Sudah berproses permohonan pengunduran dirinya yang ditujukan ke Ketua DPRD kemarin,” katanya via pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan proses permohonan pengunduran diri kandidat Calon Bupati dan wakil Bupati Bulukumba tersebut bakal diproses lebih lanjut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Buyung mengurai, menurut Tata Tertib (Tatib) DPRD Bulukumba Bab X pasal 159 ayat 2, pengunduran diri terhitung sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri tersebut oleh yang bersangkutan, atau terhitung sejak tanggal dipersyaratkan dalam ketentuan UU.
“Setelah diterima permohonannya, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui Bupati,” urainya.
Diketahui, AHP sendiri merupakan mantan Ketua DRPD periode 2014-2019, Sementara AMM tak lain adalah Wakil Ketua DPRD Bulukumba di periode yang sama.
Pada periode 2019-2024 ini keduanya masih terpilih menjadi dewan di parlemen Bulukumba.
Pada Pilkada 2020, keduanya menyatakan maju dan berpaket di pesta demokrasi lima tahunan ini dengan mengantongi dukungan dari partai masing-masing, AHP selaku Ketua Golkar Bulukumba dan AMM selaku Ketua Demokrat Bulukumba.
Meski surat pengunduran diri keduanya sebagai legislator masih diproses, namun, pasangan bertagline Bulukumba Bangkit ini sudah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon (Paslon) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bulukumba, Sabtu (5/9/2020).
REPORTER: Sahi Alkhudri
EDITOR: Arnas Amdas