Perjuangkan Hak Disabilitas, DPRD Bulukumba Intens Sosialisasi

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2018 kali ini digelar di Daerah Pemilihan (Dapil) IV,Kecamatan Kajang pada Sabtu 28 November 2020.
Nampak hadir pada kesempatan itu merupakan Legislator dari Dapil Kecamatan Kajang dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra.
Sebelumnya dikabarkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2018 tersebut digelar di Kecamatan Gantarang pada Kamis (26/11/2020).
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD H Patudangi Azis dan Andi Muhammad Ahyar. Didampingi oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Andi Aisyah Pandita dan Kabag Hukum Setda.
Untuk Perda Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas ini kata H Patuddangi, tujuannya tidak lain adalah memberikan pelayanan kepada penyandan disabilitas.
“Hal itu agar saudara-saudara kita ini tidak mengalami diskriminasi dalam pemberian pelayanan. Juga untuk mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil dan sejahtera lahir batin,” terang Patudangi Azis.