BULUKUMBA, KUMANIKA.com — DPRD Kabupaten Bulukumba segera memediasi polemik penutupan tambang galian C yang ada dibeberapa Kecamatan di Bulukumba lantaran dinilai belum memenuhi syarat perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi A dan C di ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba pada Selasa, (8/9/2020) kemarin.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan tidak lain untuk mendapatkan solusi agar kegiatan penambangan berjalan sebagaimana mestinya.
“Dan tentunya kita mencari solusi agar proses penerbitan izin dapat terlaksana tanpa melanggar aturan,” jelasnya, Rabu (9/9/2020).
Meskipun perwakilan penambang mendesak Pimpinan DPRD untuk mengambil keputusan, namun pada akhirnya Ketua DPRD menyampaikan bahwa posisi lembaga DPRD hanya sebagai fungsi pengawasan.
“Jadi kami hanya melakukan mediasi antara penambang dan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait,” imbuhnya.
Selanjutnya kata dia, persoalan polemik lenutupan tambang ini akan dikonsultasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik dari provinsi maupun sampai ditingkat Kementerian sehingga masalah ini dapat menemui titik terang antara penambang dan pemerintah.
REPORTER: Sahi Alkhudri
EDITOR: Arnas Amdas