Penipuan Arisan Online, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Berhati-hati

BULUKUMBA, KUMANIKA.com— Seorang warga Kabupaten Bulukumba menjadi korban penipuan arisan online bernilai ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum Korban, Adhi Puto Palaza, menyampaikan jika kliennya pertama kali melihat postingan arisan online tersebut melalui akun media sosial Facebook Vhaa Musdalifah pada bulan Juni 2020 lalu.
Ia menambahkan jika saat itu kliennya langsung tertarik ikut arisan online tersebut hingga menghubungi owner (Musdalifah) melalui Whatsapp.
“Karena diiming-imingi keuntungan, Maka klienku pun berminat untuk membeli arisan online tersebut”, ucapnya melalui pesan whatsapp, Selasa (6/7/2021).
Adhi akrabnya menyampaikan jika arisan online itu awalnya berjalan lancar selama tiga bulan, hanya saja, mulai terjadi kejanggalan akibat lambatnya pencairan dana arisan tersebut itu dibulan ke empat dan bulan kelima sudah tidak ada lagi pencairan dari pihak owner.
Menurut adhi jika arisan online ini mirip Multi Level Marketing (MLM) dan Hijriani pun telah merekrut 9 orang di bawahnya.
“Kayak MLMki, jadi itu klienku yang berhubungan langsung dengan owner (Musdalifah) dan 9 orang di bawahnya ini menyetor 2 juta- 5 juta ke klienku (Hijriani)”, terangnya.
Pihaknya pun telah melakukan upaya konfirmasi terhadap oknum dari owner arisan online tersebut tapi hingga saat ini oknum tersebut belum merespon.
Olehnya itu, ia berharap agar penyidik Tipidter Polres Bulukumba objektif dan profesionel mengungkap tuntas kasus dugaan penipuan penggelapan tersebut, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.
“Polres Bulukumba harus tegas, dan tanpa pandang bulu. Yang salah harus diproses hukum”, urai Adhi sapaannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Nanti kami akan periksa saksi-saksi, setelah rampung pemeriksaan saksi. Maka kita akan panggil terlapor”, ungkapnya saat dikonfirmasi Via telephone.
Reporter: IKM