Kumanika.com – Linimasa media sosial (medsos) sedang ramai memperbincangkan kasus dugaan penipuan trading kripto oleh influencer, Timothy Ronald. Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 14 Januari 2026, pelapor kasus tersebut, Younger, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta. Younger melaporkan Timothy selaku influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto atas dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian mencapai Rp3 miliar. Pelapor hadir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hadir didampingi kuasa hukumnya, Jajang, sekitar pukul 11.26 WIB. Younger juga membawa dua orang saksi yang merupakan korban dalam kasus serupa. “Kita baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama kepolisian,” ujar Younger sebagaimana dilansir dalam postingan tersebut. Mengaku Rugi Rp3 Miliar Dalam kasus ini, Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Pelapor Timothy itu menilai, korban dalam kasus ini tidak hanya dirinya, melainkan masih banyak pihak lain yang mengalami kerugian serupa. Kuasa hukum Younger, Jajang, menyebut jumlah korban yang telah melapor mencapai ratusan orang untuk didampingi olehnya. “Ini baru satu orang (korban), termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban,” ucap Jajang dalam kesempatan yang sama. Korban Diklaim Capai 300 Orang Jajang memastikan, para korban akan turut melaporkan Timothy terkait kasus serupa. “Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang),” terangnya. “Jadi tahap pertama ini, ya hari ini 3 orang. Satu pelapor, kedua saksi sebagai korban,” sebut Jajang. Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Timothy Ronald ihwal pelaporan terhadap dirinya terkait dugaan penipuan trading kripto. (*) Navigasi pos Fenomena Air Pasang Surut Danau Tempe, Terbesar di Sulsel dan Terbentuk Alami