Pencuri Celengan Masjid yang Dibekuk di Kajang Bulukumba Juga Kerap Beraksi di Bantaeng

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Tersangka kasus pencurian kotak amal di beberapa masjid di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sudi alias Ceceng (28), terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, pelaku kerap melakukan aksi serupa di Kabupaten Bantaeng.
Ceceng dibekuk pihak kepolisian Bulukumba di Desa Sapanang, Kecamatan Kajang pada Selasa (9/6/2020) kemarin.
Diketahui, ia melancarkan aksinya sepekan setelah pelaksanaan hari raya Idulfitri 1441 Hijriah. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksinya di beberapa masjid di Bulukumba.
Atas dasar itu, dirinya sempat menjadi buronan Polres Bulukumba selama beberapa pekan terakhir sebelum akhirnya berhasil diamankan Selasa kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Aiptu Abdul Salam mengatakan, tindakan pencurian yang dilakukan pelaku masuk dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya itu digunakan untuk keperluan pribadi. “Jadi ancaman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP,” terang Aiptu Abdul Salam, Rabu (10/6/2020).
“Bukan hanya beroperasi di Bulukumba, pelaku juga kerap melancarkan aksinya di Daerah Bantaeng,” samnbungnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku berhasil diidentifikasi setelah aksinya terekam dalam CCTV di Masjid Babussalam, Kelurahan Caile, Bulukumba. Bermodal rekaman itu, korban sering terlihat di Kecamatan Kajang, tepatnya di Desa Sapanang.