Pemuda Bulukumba Ini Lulus Jadi Staf Desa Tapi Ditolak Ibu Kades Karena Bukan Pendukungnya

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Nur Afik Ahmad Hidayat, seorang pemuda asal desa Balibo kecamatan Kindang kabupaten Bulukumba kini terkatung-katung menunggu kepastian nasibnya pasca ditolak menjadi staf di desanya.
Padahal, ia telah dinyatakan lulus seleksi staf di desa Balibo bersama dua orang lainnya, namun hingga hari ini ia mengaku hasil seleksi tersebut tak diterima oleh kepala desanya yang bernama Darmawati.
Kepada Kumanika.com, Nur Afik mengungkapkan curahan hatinya lantaran ditolak oleh kepala desanya, padahal surat keputusan dari instansi terkait dari pemerintah daerah sudah dikeluarkan dan sisa ditanda tangani.
“Semua tahapan seleksi sudah saya ikuti di kantor camat Kindang kemarin dan Alhamdulillah lulus bersama dua orang lainnya,” katanya, Senin (14/9/2020).
Nur Afik melanjutkan, pemerintah Desa Balibo membutuhkan 3 orang untuk mengisi jabatan yang lowong, seperti kepala dusun, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kaur Umum.
“Semua tahapan selesai dan telah ditetapkan 3 orang kandidat yang lolos. Kepala Desa Balibo menolak saya sebagai staf terpilih padahal SK tinggal ditandatangani,” tambahnya.
Tak ingin tinggal diam, Nur Afik kemudian mencari tahu soal dirinya ditolak oleh ibu kepala desanya. Dan hasil yang dia dapati membuatnya tercengang.
Alasan mengapa dirinya tak diterima kapala desa rupanya dikarenakan ia berbeda pilihan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung belum lama ini.
“Saya dapat info dari salah satu anggota BPD, saya ditolak dengan alasan bukan pendukungnya pada pilkades lalu,” jelasnya.
Camat Kindang, Andi Awaluddin yang dikonfirmasi enggan berbicara banyak perihal penolakan tersebut.
Namun ia membenarkan bahwa memang kepala desa Balibo sempat mendatanginya dan mempersoalkan hal tersebut, namun ia mengingatkan bahwa seleksi merupakan tahapan yang telah dilaksanakan
secara demokratis.
“Bagian seleksi sudah kita laksanakan secara demokratis dan hasilnya telah diumumkan dihadapan semua peserta tes hari itu juga dan telah dibuatkan berita acara,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Bulukumba A. Mappatunru mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk tidak menerbitkan SK hasil seleksi yang telah ditetapkan.
“Tidak ada alasan bagi desa tidak menerbitkan SK perangkat tersebut hanya karna alasan bukan pendukungnya, apalagi tahapan telah dilaksanakan dengan baik sesuai juknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, camat Kindang kata dia juga telah mengeluarkan rekomendasi yang jelas dan telah ditandatangani.
“Lalu apa lagi alasannya naaturanmi yang dikasi jalan. Tinggal bagaimana BPD mendesak ibu kepala desa untuk segera
membuatkan SK pengangkatan” tandas Andi Mappatunru.
PENULIS: Fitria H